Lebih lanjut Sri menyebut, dalam Perwali tersebut ada lima kawasan yang tidak boleh ada tempat merokok dan kegiatan promosi rokok.
“Ada lima kawasan yang tidak boleh ada tempat merokok dan kegiatan promosi rokok yaitu sarana kesehatan, proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum,” terangnya. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Musdar
