Penghormatan ini akan berimplikasi pada terjaganya wibawa guru dan masyarakat karena mereka tidak hanya diakui secara moral tetapi juga didukung secara sistemik oleh negara. Hal ini dapat dilihat dari bagaimana Khalifah Umar bin Khattab RadhiyaLlahu'anhu membuat kebijakan gaji guru sebesar 15 dinar.
Negara juga wajib menjaga ruang publik termasuk ruang digital dari berbagai konten yang merusak moral. Arus informasi yang tidak tersaring seperti tayangan yang menormalisasi penghinaan, pelecehan maupun kekerasan terhadap pihak lain dapat membentuk pemahaman yang salah pada generasi muda tanpa mengenal batasan perilaku.
Oleh karena itu negara Islam akan melakukan penyaringan dan pengawasan ketat terhadap konten digital agar selalu selaras dengan nilai-nilai Islam, sekaligus menciptakan ekosistem yang edukatif serta membangun dan menjaga karakter dari zaman ke zaman. Semua kewajiban negara ini merupakan bentuk praktis hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan bahwa kepala negara adalah raa’in atau pengurus.
“Imam (Khalifah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).”
Untuk itulah, kita menginginkan sistem kehidupan yang akan menjaga generasi dari kerusakan moral dan menjaga agar wibawa guru tetap dipandang mulia. (*)
