JAKARTA, TELISIK.ID - Maskapai penerbangan di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines resmi dinyatakan pailit.

Dikutip dari Kompas.com, Merpati Airlines resmi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putusan pailit itu ditetapkan dalam sidang pada 2 Juni 2022.

Dimana keputusan tersebut bernomor No. 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby, 2 Juni 2022.

Sebelumnya, melansir Suara.com - jaringan Telisik.id, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) sudah menyampaikan permohonan agar membatalkan Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Merpati Airlines.

Mengutip dari keterangan resmi Pengadilan Niaga Surabaya, diputuskan bahwa pengadilan mengabulkan permohonan pemohon.