MUNA BARAT, TELISIK.ID - Telah dihimbau untuk belanja melalui E-katalog, ditemukan beberapa OPD yang tak hiraukan himbauan tersebut.

Diketahui, sebelumnya Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Muna Barat Nomor 100.3.4.2/27/2023 sebagai langkah tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2023 tentang Afirmasi Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi melalui e-purchasing.

Metode e-purchasing sendiri merupakan salah satu metode pemilihan penyedia yang dilakukan dengan cepat serta memberikan rasa aman, dikarenakan penyedia dan harga yang ditayangkan dalam katalog elektronik dapat diakses oleh semua pihak.

Baca Juga: Pemda Muna Barat Raih TPID Beprestasi Kawasan Sulawesi

Ini juga sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.