Baca Juga: Tak Terima Keluarganya Ditebas, Pelaku Dikeroyok Keluarga Korban

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan kalau vaksin AstraZeneca haram, namun diperbolehkan karena kondisi negara darurat dan membutuhkan vaksin tersebut.

Keluarnya fatwa haram, dikarenakan vaksin tersebut berdasarkan penelitian dan hasil audit lembaga pengkajian pengawasan obat-obatan dan kosmetrik (LPPOM) MUI pada pertengahan Maret lalu ditemukan kalau vaksin tersebut mengandung tripsip babi. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha