Baca juga: Giona Nur Alam Bagikan Sembako ke Warga Terdampak PPKM
Sementara, kata dia, untuk satu objek pengawasan itu minimal yang turun ke lapangan sebanyak tiga orang, karena dibutuhkan analisa setiap kasus dari berbagai aspek, mulai dari aspek teknis pencemaran atau kerusakan hingga aspek sosialnya.
“Untuk satu objek pengawasan kami tidak bisa mengandalkan hanya satu orang saja yang turun melakukan pengawasan, mesti minimal tiga orang. Sengaja ganjil, hal ini untuk mencegah terjadi imbang saat melakukan pengambilan keputusan bahwa ini melanggar atau tidak,” ujarnya.
Sementara itu, Bidang Tata Lingkungan DLHK Kendari, Adi Jaya Purnama mengungkapkan, setiap pelaku usaha harus mengurus izin lingkungannya, sebab ini merupakan bagian dari aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Untuk aturannya sendiri terkait izin lingkungan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.
