JAKARTA, TELISIK.ID - Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19, dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (UU).

Meski sudah ditetapkan menjadi UU, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tetap menolaknya. Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan, Perppu tersebut berpotensi melanggar konstitusi, disebabkan beberapa pasal yang cenderung bertentangan dengan UUD 1945, khususnya terkait dengan kekuasaan Pemerintah dalam penetapan APBN yang mereduksi kewenangan DPR, kekebalan hukum, dan terkait kerugian keuangan Negara.

“Pertama, Perppu di Pasal 12 ayat 2 menyatakan bahwa Perubahan postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara hanya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden. Hal ini telah menghilangkan kewenangan serta peran DPR dan membuat APBN tidak diatur dalam Undang-Undang atau yang setara,” kata Aboe Bakar Alhabsyi kepada Telisik.id lewat pesan tertulisnya, Selasa (5/5/2020).

Lanjut Aboebakar, berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 23 ayat 1 telah menyatakan, bahwa kedudukan dan status APBN adalah UU yang ditetapkan setiap tahun. Kemudian, RAPBN harus diajukan oleh Presiden untuk dibahas dan disetujui oleh DPR sebagaimana ditegaskan Pasal 23 ayat 2 dan ayat 3 UUD NRI Tahun 1945.

Baca juga: Mr Wang Tak Hadir Undangan Pertama Polda Sultra