Baca juga: Sultra Tambah 5 Positif Virus COVID-19, Total 69 Kasus

Aboebakar menegaskan, UUD NRI Tahun 1945 telah menjamin adanya distribution of power, sehingga mekanisme check and balances dapat bekerja dengan baik. Bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk UU (Pasal 20 ayat 1) dan memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (Pasal 20A ayat1).

Sedangkan Presiden, tambah Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI itu, memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1) dan bahwa MK dan MA memiliki Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1). Serta bahwa ada 10 lembaga dalam sistem ketatanegaraan Indonesia (Presiden, DPR, DPD, MPR, MK, MA, KY, BPK, Bank Sentral, dan KPU).

“Karena itu, dengan memperhatikan jaminan yang dikokohkan dalam UUD NRI Tahun 1945 terkait tentang supremasi Hukum, Pembentukan Undang-Undang, Pembentukan APBN, juga hak dan kewajiban Lembaga-lembaga negara, maka beberapa Pasal krusial dalam Perppu No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan berpotensi melanggar UUD NRI Tahun 1945,” tegasnya.

Untuk itu, F-PKS medesak Pemerintah untuk fokus membantu dan melindungi rakyat dari segala dampak musibah COVID-19, melalui bantuan-bantuan kesehatan dan bantuan sosial langsung dan segera kepada rakyat terdampak.