MEDAN, TELISIK.ID - Tho Ho Seng (60) warga Jalan Sei Kera, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, menjadi korban pemerasan petugas PLN pada Rabu (27/1/2021).
Pasalnya, meteran miliknya kena denda sebanyak Rp 20 juta akibat ditemukan lubang di meterannya oleh petugas PLN. Korban pun tidak mampu melunasi denda tersebut.
Tho Ho Seng mengatakan, aliran listrik di rumahnya diputus secara sepihak, karena petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dari PLN Medan Kota menemukan lubang pada meteran listrik di rumahnya.
Lobang tersebut dianggap merupakan tindakan kecurangan. Ia pun dituduh mencuri arus listrik. Sementara meteran itu, hanya digunakan untuk di tempat penyimpanan mobil.
Namun aksi pemutusan meteran itu, diduga hanya modus petugas PLN dengan melakukan indikasi pemerasan kepada pelanggan.
