JAKARTA, TELISIK.ID - Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan sah yang diakui secara hukum. Namun, dalam beberapa kasus, ditemukan sertifikat ganda yang menyebabkan konflik hukum.
Untuk menghindari masalah tersebut, pemilik tanah perlu mengetahui cara memeriksa sertifikat ganda serta langkah penyelesaiannya.
Mengutip dari Tempo, Selasa (4/2/2025), pemeriksaan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau langsung di kantor pertanahan setempat.
Jika terjadi sengketa, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda
