MUNA, TELISIK.ID - Metode pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muna tahun 2019 lewat Panitia Khusus (Pansus) dinilai tidak efektif. Makanya, Fraksi Golkar menolak.

La Ode Dyrun, Ketua Fraksi Golkar DPRD Muna meluruskan, dalam PP No 16 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD model pembahasan APBD ataupun LKPJ dilakukan melalui komisi, gabungan komisi dan Pansus.

"Jadi bukan pembentukan Pansus, tapi metode pembahasanya lewat Pansus," kata Dyrun.  

Fraksi Golkar sebenarnya mengusulkan agar pendalaman LKPJ dilakulan melalui komisi agar kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa diketahui. Kemudian, mekanismenya tidak rumit dan melibatkan seluruh anggota dewan.

Baca juga: Sudirman Said: Pancasila Haramkan Korupsi dan Kerusakan Sosial