KENDARI, TELISIK.ID - Dua pemuda di Kota Kendari harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Pasalnya, dua orang pria itu yakni A (30) dan MR (27), kedapatan memiliki sabu yang akan diedarkan pada pasiennya.

Penangkapan dua pelaku itu terjadi di sebuah kamar kos Jalan Membiri, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

“Dari tangan kedua tersangka, tim menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 91 sachet dengan berat 95 gram yang ditemukan di dalam tas hitam milik tersangka A (30),” ungkap Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, Senin (24/5/2021).

Lanjut Didik, pelaku mengaku baru pertama kali menerima paket sabu tersebut dengan cara ditempelkan seseorang berinisial K warga Kelurahan Toronipa.