Kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kendari guna proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) lebih subsider pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya. (B)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali
