Dari aksinya tersebut, sejumlah keuntungan sudah didapat para tersangka selama melakukan perbuatannya kurang lebih sebesar Rp 5 miliar yang digunakan tersangka untuk membayar anggota Umbrella Corp sebesar Rp 10 juta per bulan per anggota dan membeli barang-barang berupa mobil, rumah dan lain sebagainya.

Sementara itu, untuk pasal yang dijeratkan kepada para tersangka, penyidik menjeratnya dengan pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1), pasal 32 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2), dan pasal 30 ayat (2) Jo pasal 46 ayat (2) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo pasal 55 Ayat (1) KUHP. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS