Gede Raka menjelaskan, pelaku Al diamankan oleh tim opsnal Sat Resnatkoba di Jl Garuda Kel Benu-benua Kendari Barat. Al mengaku mendapatkan paket sabu dari H. Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Pores Kendari guna proses selanjutnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun.
Baca Juga : Saling Lempar Kursi, 30 Peserta Kongres Terluka
Reporter: Mutarfin
Editor: Sumarlin
