KENDARI, TELISIK.ID - Seorang oknum Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Kelas I A Kendari, FB (46) harus berurusan dengan Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pasalnya, FB diamankan karena kedapatan menyimpan satu sachet narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram di rumahnya, Perumahan Green Anggoeya Resort, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan, dari hasil pemeriksaan polisi mengungkap pelaku, yang ternyata kesehariannya berprofesi sebagai seorang Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Kelas I A Kendari.
“Berawal dari informasi masyarakat, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu sachet sabu yang disembunyikan dalam kantong sebelah kiri baju safari dalam kamarnya,” ungkapnya, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Adu Mulut di Warung Tuak, Seorang Warga Tewas Ditikam
