Dolfi menambahkan, pelaku memperoleh paket sabu dari seorang pengedar yang saat ini masih dalam proses pengembangan.

"Saat dilakukan pemeriksaan, sabu yang diperolehnya itu untuk dipakai sendiri atau pengguna aktif,” tuturnya.

Pelaku saat ini masih diamankan di Polda Sultra untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus itu, pelaku dijerat pasal 112 Ayat (1) subsider pasal 127 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim