JAKARTA, TELISIK.ID – Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen dituntut tujuh bulan penjara dalam perkara kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Kendati demikian, Jaksa menyebut terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen dianggap berjasa pada negara.
Hal itu dikatakan dalam sidang tuntutan terhadap Kivlan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Terdakwa berjasa bagi negara Indonesia dalam tugas rahasia membebaskan sandera di Pulau Sulu, Filipina," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Saputra, saat membacakan berkas tuntutan, Jumat (20/8/2021).
Pertimbangan jasa kepada negara itu menjadi salah satu dari 18 daftar hal yang meringankan bagi mantan jenderal bintang dua tersebut.
