"Bernar, sudah ditangkap bersama barang bukti. Tersangka itu sedang menjalani pemeriksaan," kata Kompol Faidir Chainago saat ditemui di ruangan kerjanya.
Ditanya asal senpi yang digunakan oleh tersangka, Faidir menyebutkan sedang dilakukan pengembangan terkait kepemilikan itu.
Baca Juga: Gubernur Minta OJK Besarkan Bank Sultra
"Masih kita lakukan pengembangan. Tunggu hasil pemeriksaan. Dan yang penting dia sudah ditangkap berdasarkan laporan dari warna," pungkasnya.
Diketahui, pelaku diancam dengan pasal 1 Ayat 2 Undang-undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951. (B)
