Baca juga: Diduga Mabuk, Oknum Kades di Konawe Tega Aniaya Warga

Pada Polisi Dholfi Dodi (pelaku) mengaku melancarkan aksinya dengan modus sebagai pengguna sekaligus pengedar barang haram ini.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara.

 

Reporter: Mutarfin