Baca Juga: 98 Persen Siap, KPU Sultra Finalisasi Logistik Pilkada Serentak
Dalam keterangannya, Iptu Hastantya menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari rasa cemburu yang dirasakan pelaku terhadap korban.
"Sdr. S mengakui melakukan penganiayaan dengan cara menusuk menggunakan sebilah senjata tajam (badik) terhadap Sdr. PI. Kejadian tersebut dipicu rasa cemburu, di mana Sdr. S memeriksa HP istrinya dan menemukan chat WA dengan Sdr. PI," ujar Hastantya.
Pelaku kemudian menggunakan ponsel istrinya untuk menghubungi korban dan mengatur pertemuan.
"Sdr. S menghubungi Sdr. PI mengajak bertemu dengan menggunakan HP istri Sdr. S. Sdr. PI merespon percakapan tersebut, mengira yang mengajak bertemu adalah istri Sdr. S. Namun, saat tiba di lokasi, korban justru bertemu dengan Sdr. S dan langsung ditikam sebanyak enam kali," jelasnya.
