Baca Juga: Pj Gubernur Sultra Pastikan Satpol PP Siap Amankan Pilkada Serentak 2024
Akibat aksi tersebut, korban mengalami luka tusuk di tangan, punggung, pinggang, dan bagian belakang tubuh. Saat ini, korban tengah mendapatkan perawatan intensif di Puskesmas Iwoimendaa.
Pelaku sendiri telah mengakui perbuatannya, sementara barang bukti berupa badik telah dibuang di jembatan Iwoimendaa, Kecamatan Iwoimenda, Kabupaten Kolaka.
Dalam upaya menjaga situasi tetap kondusif, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. (C-Adv)
Penulis: Ahmad Jaelani
