Perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan menurut ketentuan pemerintah provinsi harus melaporkan hasil pemeriksaan ante-mortem, pada saat penyembelihan, dan pemeriksaan post-mortem hewan kurban ke Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali