Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. Pelapor dalam kasus ini atas nama Rieke Vera Routinsulu.

Baca Juga: Kemenag Beri Respon Mengejutkan Soal Pendeta yang Minta 300 Ayat Alquran Dihapus

Dalam laporannya, Rieke mempersangkakan Saifuddin dengan pasal 45A ayat (2) Juncto pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau pasal 156 KUHP dan/atau pasal 156a KUHP dan/atau pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

"Kita berharap kasus ini bisa ditindak tegas, kita sudah bikin laporan di Bareskrim Polri. Kita berharap bahwa laporan ini segera diproses supaya tidak menimbulkan kegaduhan luas di masyarakat," kata Husin Alwi Shihab selaku saksi pelapor di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Hanya saja berdasar hali penyelidikan awal, penyidik menduga Saifuddin berada di Amerika Serikat.