Baca Juga: Rp 30 Miliar Disiapkan untuk Pemeliharaan Jalan di Sulawesi Tenggara

Diketahui, laporan tindak pidana yang dilayangkan La Ode Kabias karena Wali Kota Sulkarnain dianggap telah terindikasi dugaan surat palsu SK Nomor 56 Tahun 2021 yang menyebabkan 11 orang ASN di-nonjob dari jabatannya pada Januari 2021.

"Betul sekali itu masalah Introspeksi diri. Termasuk Pak Wali introspeksi dirilah dan teliti dulu sebelum menandatangani surat keputusan," kata Kabias, Kamis (21/7/2022).

Sebagai salah satu dari 11 orang yang di-nonjob, La Ode Kabias berharap mutasi yang terjadi di tahun 2021-2022 jauh dari jual beli dan tim sukses.

Baca Juga: Masjid Husnul Khotimah SMAN 1 Kendari Bakal Jadi Masjid Umum