"Dan saya berharap pemahaman tentang hak prerogatif diluruskan. Hal tersebut untuk menghindari kepala daerah dari kesewenang-wenangan. Menurut hukum, hak tersebut hanya dimiliki oleh presiden," ujarnya
Perihal introspeksi yang dikatakan Sulkarnain, La Ode Kabias menganggap pernyataan tersebut merupakan guyonan. Sebab ia bisa mengukur bagaimana kinerjanya selama menjabat sebagai Kabag Hukum DPRD Kota Kendari, 2017-2021.
"Selama menjabat sebagai kabag, tugas dan tanggung jawab sudah saya kerjakan dengan baik. Saya kaitkan dengan kegiatan-kegiatan kewajiban dalam jabatan saya, saya pikir beliau keliru," ucapnya. (B)
Penulis: Musdar
Editor: Haerani Hambali
