Kepala desa pemilik wilayah bertugas memandu acara, sekaligus memberi arahan maksud dan tujuan kegiatan.

Sedangkan camat membahas agenda pokok dari program dan kegiatan secara garis besar. Sementara itu BPP membahas teknis pendampingan dan pendamping TJPS mengedukasi teknis pelaksanaan Program TJPS.

Baca Juga: Bercanda Soal Bom, Mantan Bupati Buton Selatan Diturunkan dari Pesawat

Camat Agus Supratman kepada Telisik.id mengatakan, pelaksanaan pendekatan sosialisasi melalui mbaru gendang mempunyai maksud dan tujuan tertentu karena ada dua hal penting menjadi target pelaksanaan pendekatan soaialisaai melalui mbaru gendang.

Pertama, untuk memberi mandat kepada Tu'a Teno/Kepala Lembaga Adat setempat sebagai penggerak program TJPS.