Baca Juga: Traktor Tak Kunjung Disalurkan, Masyarakat Tani Motaha Gelar Unjuk Rasa

Dikatakan juga oleh Jazuli, namun dalam perkembangannya Gubernur Jawa Timur mengingkari komitmen tersebut dan melempar tanggung jawab dengan meminta bupati/wali kota untuk menetapkan UMSK tersebut. Tidak ada sejarahnya atau pun regulasi yang mengatur bahwa bupati/wali kota dapat menetapkan upah minimum.

“Penetapan upah minimum merupakan hak priogatif seorang gubernur yang diamatkan dalam Undang-Undang. Dengan pengingkaran komitemen terhadap pimpinan-pimpinan buruh dan melempar tanggung jawab penetapan UMSK kepada bupati/wali kota, tentu kami mempertanyakan political will Gubernur Jawa Timur untuk mensejahterakan buruh,” jelasnya.

Sementara itu dalam aksi tersebut, GASPER Jatim mengeluarkan beberapa tuntutan antara lain:

Baca Juga: SPAM Kontunaga Beroperasi, Dua Kecamatan di Muna Mulai Nikmati Air Bersih