Tariala mengatakan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Sultra untuk meminta penangguhan penahanan sementara terhadap Supriyani.

“Kami telah menghubungi Kapolda dan Wakapolda Sultra, dan besok kami akan bertemu dengan Kajati Sultra serta Kajari Konsel untuk membahas penangguhan ini,” jelasnya.

Penangguhan penahanan, menurut Tariala, penting karena Supriyani sedang mengurus pemberkasan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). “Kami fokus untuk penangguhan penahanan, karena guru ini honorer dan sedang mengurus PPPK,” katanya.

Tariala juga mengungkap bagaimana Supriyani menceritakan permasalahan hukumnya sambil menangis. “Kami akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum ini. Ini adalah komitmen kami terhadap masyarakat, dan saya sendiri masih menjadi anggota PGRI,” tegasnya.

Tariala juga menyesalkan adanya permintaan oknum polisi yang meminta uang damai sebesar puluhan juta rupiah.