KOLAKA, TELISIK.ID - Belasan remaja diamankan dalam operasi gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama pihak TNI, serta kepolisian.

Operasi tersebut dilakukan dengan tujuan menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Perda Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Perlarangan minuman keras di wilayah Pemda Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra.

Belasan remaja yang terjaring dalam operasi gabungan itu, terpaksa diamankan karena terindikasi lakukan pelanggaran Perda.

Kepala Bidang Trantibun Satpol PP Kabupaten Kolaka Firman, SH mengatakan, operasi penegakan Perda ini digelar secara gabungan guna menindak lanjuti hasil laporan masyarakat di Kolaka.

“Berdasarkan dari laporan tersebut terkait adanya gangguan ketertiban umum dan miras, maka bersama tim gabungan yang dipimpin Kabid Trantibun Satpol PP Kolaka, menyisir tempat-tempat di seluruh obyek vital seperti, kos-kosan, penginapan, warung, toko, cafe, dan pantai yang diduga kuat terdapat suatu pelanggaran," terang Firman, Minggu (1/8/2021).