MALAKA, TELISIK.ID - Kakek berinisial HN (65) melakukan rudapaksa cucunya selama 2 tahun.
Setelah ditangkap, Kakek tersebut mengaku khilaf.
“Tersangka mengakui semua perbuatannya, ia telah mencabuli dan memperkosa cucunya selama dua tahun,” kata Waka Polres Malaka, Kompol Ketut Saba, Jumat (23/7/2021).
Sang kakek rudapaksa cucunya berinisial B (11) sejak tahun 2019 lalu.
Tindakan rudapaksa itu dilakukan di rumahnya di Dusun Suai B, Desa Suai, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, NTT.
