Korban sudah membuat laporan polisi di Polsek Rote Barat Daya dengan laporan polisi nomor: LP/21/B/IX/2021/SPKT III SEK RBD/RES RN/NTT pada 7 September 2021.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Felli Hermanto kepada awak media menjelaskan, kasus ini berawal ketika korban dan pelaku berangkat dari Desa Lentera untuk berkebun dan menyiram tanaman semangka di kebun yang berada di Lebendela (Desa Oelasin).
Sekitar agak siang, kata Kapolres, mereka selesai menyiram tanaman semangka dan selanjutnya korban membersihkan bawang yang baru dipanen.
Sedangkan pelaku pergi mematikan mesin air di sumur, namun setelah itu pelaku tidak kembali lagi ke kebun.
Sekitar pukul 14.00 Wita, lanjut Kapolres, korban pergi mencari pelaku karena hendak pulang ke rumah.
