MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toba, Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang priq berinisial HM.
Pria (49) tahun ini ditangkap karena mencabuli putri kandungnya berinisial YM (17) dikediaman mereka di Desa Narumonda II, Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba. Aksi itu dilakukan HM sejak 18 Juni 2017.
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya, melalui Kasubbag Humas, Iptu Bungaran Samosir ketika dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya penangkapan terhadap HM atas kasus pencabulan.
"Jadi aksi itu dilakukan oleh HM selama berulang-ulang, bahkan korban sampai lupa sudah berapa kali pelaku melakukan pencabulan itu. Setiap nafsu pelaku naik dan setiap ada kesempatan, pelaku selalu mencabuli korban yang merupakan anak kandungnya sendiri," kata Iptu Bungaran Samosir, Kamis (16/9/2021).
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari ibu kandung korban, tepatnya 31 Agustus 2021. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan menerima alat bukti pendukung, pelaku langsung diamankan.
