"Pelaku telah ditahan, setelah pelaku diinterogasi, dia mengaku telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya itu. Bahkan aksi itu dilakukan di dalam kamar milik korban, persetubuhan dan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri dilakukannya agar dapat memuaskan dan melampiaskan nasfu birahinya," ungkap Nelson.
Akibat perbuatan pelaku bterhadap korban, wanita ini selalu merasakan sakit pada alat kelaminnya, dia juga merasa ketakutan ketika bertemu dengan ayah kandungnya.
Selain itu, dia juga kesulitan untuk buang air kecil dan merasakan sakit.
Atas kasus ini, pelaku persangkaan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D sibs Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E undang undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara, lalu di tambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua terhadap anak kandung," terangnya. (B)
