KUPANG, TELISIK.ID - Aksi bejad seorang pria inisial IR (38), warga Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang terungkap.
IR yang berpredikat sebagai seorang ayah ini diamankan polisi, pada Minggu (5/9/2021) petang.
IR ditangkap anggota unit Resmob Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor: LP/B/268/IX/2021/SPKT Polda NTT.
"Benar kita sudah mengamankan IR, pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Senin (6/9/2021).
