Pasca ditangkap polisi, pelaku IR saat ini masih dalam proses penyidikan.
"Apabila terbukti bersalah akan dihukum sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara kita," tandas Pol Rishian.
Korban sudah menjalani visum dan diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda NTT. Penyidik juga sudah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan pelaku. (C)
Reporter: Berto Davids
Editor: Fitrah Nugraha
