Baca Juga: Mantan Menteri Pertanian Dipanggil KPK Terkait Kasus Tambang di Sultra

"Pelaku yang berusia 42 tahun ini sempat dihajar massa oleh warga di desanya. Namun anggota yang melihat amukan massa membawa pelaku ke Mapolres Tapanuli Selatan untuk pengamanan dari amuk massa. Kemudian ibu korban membuat laporan polisi dan kami memeriksa sejumlah saksi," tuturnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tapsel AKP Paulus Gorby Pembina menambahkan, telah memeriksa pelaku dan sejumlah saksi. Hasilnya, pelaku sudah lebih dari dua kali mencabuli korban.

"Pelaku mengakui telah tiga kali melakukan hubungan terlarang itu. Aksi itu dilakukannya di rumahnya sendiri dengan melakukan pengancaman," tuturnya.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, perbuatan cabul terhadap korban terjadi sejak awal Tahun 2021. Saat itu korban sedang berada di ruang tamu rumahnya. Pelaku mengatur siasat untuk meniduri putrinya itu.