Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol La Ode Aries Elfatar menyatakan hal berbeda. Laporan dugaan KTP palsu Mr Wang belum bisa ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan.

"Masih kami cari alat bukti, soal keterangan yang dibutuhkan. Sehingga kalau ada bukti bisa kita simpulkan ada tindak pidana," ujar La Ode Aries Elfatar.

Dia merinci, alat bukti dimaksud merupakan keterangan pihak bank atau perusahaan. Jika Mr Wang menggunakan KTP untuk membuat rekening atau mengurus perusahaan, maka bisa dipidana.

Baca juga: Pelaku Pembacok Polisi Berhasil Ditangkap

"Sehingga, dengan belum adanya perbuatan pidana dalam KUHP dan undang-undang kependudukan, belum ada tindak pidana," ujar La Ode Aries.