Pemasangan jalur evakuasi banjir di Desa Batu Ganda, Kecamatan Lasusua oleh BPBD Kolut. Foto: Muh. Risal/Telisik

 

Dasar kebijakannya yakni Undangan-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, Permenkes Nomor 949/Menkes/VIl/2004 Tentang Kejadian Luar Biasa, Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perang serta Masyarakat dalam Menyelenggarakan Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana.

 

Pengecekan lokasi titik kumpul di desa Batu Ganda oleh tim BPBD Kolut. Foto: Muh. Risal/Telisik

 

Selain itu, tambah Syamsuriani, kegiatan tersebut juga berpedoman pada Peraturan Kepala BNPB No. 11 Tentang Peran Serta masyarakat dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,  Permendes PDT dan Transmigrasi RI Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Bencana Strategis Perangkat Daerah (RENSTRA -OPD ) Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2017-2022.