Namun, Islam menegaskan bahwa tidak ada larangan menikah di bulan Muharram. Hukum asal pernikahan adalah boleh (mubah) dan bahkan sunnah muakkadah selama syarat dan rukunnya terpenuhi.
Baca Juga: Amalan Menunggu Kelahiran Anak, Ini Doa dan Sunnah Membawa Ketenteraman bagi Calon Orang Tua
Tidak ada ayat Al-Qur'an, hadits sahih, ijma' ulama, atau qiyas yang melarangnya.
Fatwa Dar al-Ifta Mesir menyatakan: "Tidak boleh ada anggapan kesialan dalam pernikahan pada hari atau bulan tertentu seperti Syawal, Muharram, Safar, dan lainnya, karena tidak ada nash yang melarang pernikahan di waktu tersebut."
Keutamaan Bulan Muharram
