Ini menunjukkan bahwa pernikahan di bulan mulia ini justru pernah dilakukan oleh keluarga Nabi.
- Mayoritas ulama Ahlussunnah: Boleh dan tidak makruh. Mempercayai pantangan ini termasuk bentuk tasyayum atau berburuk sangka terhadap waktu yang dilarang dalam Islam.
- Persiapan pernikahan: Yang lebih penting adalah niat ikhlas, memenuhi syarat nikah (wali, saksi, mahar, dll.), dan menjauhi kemaksiatan. Kebahagiaan rumah tangga ditentukan oleh ridha Allah, bukan bulan pelaksanaan.
Dalam konteks Syiah, ada anjuran untuk menjaga kesederhanaan dan menghindari pesta meriah di bulan Muharram karena momentum berkabung, tetapi akad nikah itu sendiri tetap dibolehkan jika ada kebutuhan.
Umat Islam diimbau untuk kembali kepada dalil agama dan tidak terjebak dalam khurafat. Wallahu a'lam bish-shawab. (C)
