Baca Juga: Tina Nur Alam Kecewa Ihsan Cabut Gugatan di MK, Telepon dan WhatsApp Tak Dibalas

Namun, jika dinyatakan gugur atau dismissed, maka perkara tidak akan dilanjutkan dan hasilnya akan diterima begitu saja.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, juga memberikan pernyataan terkait pembacaan putusan dismissal. Saldi menjelaskan bahwa baik perkara yang dilanjutkan maupun yang gugur akan dipanggil pada pembacaan putusan tersebut.

"Mudah-mudahan ini bagi yang sudah di-dismissal bisa digabung oleh pemerintah, satu gelombang dengan yang tidak dibawa ke MK," ucapnya.

Menurut Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, proses ini menjadi titik penting dalam jalannya sengketa Pilkada 2024. Pembacaan putusan dismissal menjadi keputusan yang harus diterima oleh pihak terkait.