JAKARTA, TELISIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai Kamis (21/3/2024), membuka dan menerima pendaftaran permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Salah satu pemohon yang sudah mendaftar adalah pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Pendaftaran permohonan gugatan sengketa PHPU dibuka selama tiga hari dengan merujuk pada Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu menyebutkan: dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 hari sejak penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Sementara proses penyelesaian sengketa PHPU dijadwalkan berlangsung selama 14 hari kerja sejak permohonan teregistrasi di MK.
