JAKARTA, TELISIK.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, wajib diselenggarakan tanpa memungut biaya.

Putusan tersebut akan diperkuat melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dirancang oleh DPR RI.

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan bahwa RUU Sisdiknas disusun dengan memasukkan substansi putusan MK agar setiap anak mendapatkan hak pendidikan yang setara.

“RUU Sisdiknas akan memperkuat landasan hukum putusan MK tersebut. Kami ingin memastikan bahwa semua anak, tanpa melihat latar belakang ekonomi atau jenis sekolahnya, mendapat jaminan pendidikan dasar yang benar-benar gratis,” ujar Hetifah, seperti dikutip dari SindoNews, Sabtu (31/5/2025).

Meskipun demikian, Hetifah mengingatkan bahwa perlakuan terhadap sekolah swasta tidak bisa disamakan sepenuhnya. Menurutnya, pembiayaan sekolah swasta perlu diatur dengan skema subsidi yang adil.