“RUU Sisdiknas akan memberikan ruang bagi diferensiasi skema pendanaan, di mana sekolah swasta berbiaya rendah dapat menerima subsidi penuh dari negara, sementara sekolah swasta premium tetap dapat memungut biaya tambahan secara terbatas dengan pengawasan,” jelasnya.
Sekolah swasta premium, lanjut Hetifah, merupakan lembaga pendidikan swasta dengan kualitas tinggi, baik dari segi kurikulum, fasilitas, tenaga pengajar, maupun program ekstrakurikuler.
Biasanya, sekolah jenis ini menyasar kalangan menengah ke atas. Beberapa ciri utamanya meliputi kurikulum internasional, pengajar lulusan luar negeri, serta penggunaan bahasa Inggris dalam pengajaran.
Baca Juga: Daftar 17 PTN Buka Seleksi Mandiri 2025 dengan Nilai UTBK SNBT Tanpa Tes Tambahan
Di sisi lain, Komisi X juga menegaskan bahwa pemaknaan belanja pendidikan sebesar 20% harus jelas dan tidak multitafsir.
