Hetifah menjelaskan bahwa selama ini masih ada perdebatan apakah 20% itu dihitung dari pendapatan atau dari belanja negara.
“Komisi X DPR RI bersama Panja RUU Sisdiknas menekankan bahwa 20% anggaran pendidikan yang dijamin oleh Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945, harus dihitung dari total belanja negara, bukan pendapatan,” tegas Hetifah.
Langkah ini penting agar pendidikan tidak menjadi korban pemangkasan anggaran. Sebagaimana dalam RAPBN 2024, usulan pemotongan anggaran pendidikan sempat mencuat, namun dibatalkan karena mendapat kritik luas dari berbagai pihak.
Hetifah menambahkan, anggaran pendidikan dalam RUU ini akan disalurkan ke sektor-sektor strategis pendidikan. Prioritas alokasi termasuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), pendidikan inklusif, serta mendukung program Wajib Belajar 13 Tahun yang sedang digagas.
Ia juga menyebut bahwa Panja RUU Sisdiknas saat ini sedang dalam tahap finalisasi naskah akademik dan draf RUU.
