“RUU Sisdiknas berada pada tahap finalisasi naskah akademik dan rancangan RUU oleh Panja, yang akan segera disampaikan untuk harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI dan disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR,” ujar Hetifah.
Setelah tahap tersebut, pembahasan akan dilanjutkan ke Tingkat I bersama Pemerintah. Komisi X membuka ruang partisipasi publik untuk menyempurnakan isi RUU.
“Semua pemangku kepentingan pendidikan: guru, orang tua, organisasi profesi, mahasiswa, akademisi, dan masyarakat sipil kami undang untuk memberi masukan agar RUU ini benar-benar menjawab kebutuhan bangsa,” kata Hetifah.
Putusan MK sendiri merupakan hasil dari permohonan uji materiil yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga individu: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Putusan ini dibacakan pada Selasa, 27 Mei 2025, di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi.
MK mengabulkan permohonan tersebut sebagian dan menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
