Mahkamah menegaskan bahwa negara wajib menjamin wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, termasuk di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat (swasta).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa penafsiran lama terhadap Pasal 34 ayat (2) menyebabkan ketimpangan akses pendidikan dasar. Dalam banyak kasus, siswa terpaksa masuk sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri dan harus membayar biaya yang tidak sedikit.

Baca Juga: Hasil Seleksi SNBT SNPMB 2025 UHO Kendari dan 42 PTN Resmi Diumumkan, Ini Link Akses dan Panduannya

“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” jelas Enny.

Data tersebut menunjukkan adanya kebutuhan besar terhadap keberadaan sekolah swasta untuk menampung siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri. Dengan demikian, negara wajib hadir dan memastikan akses pendidikan dasar gratis juga berlaku di sekolah swasta yang memenuhi syarat.