Meski begitu, Mahkamah juga menekankan bahwa sekolah atau madrasah swasta tidak sepenuhnya dilarang membiayai operasional dari peserta didik atau sumber lain, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Bantuan pendidikan dari negara kepada sekolah swasta tetap dapat diberikan selama memenuhi kriteria yang ditentukan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
