Meski begitu, Mahkamah juga menekankan bahwa sekolah atau madrasah swasta tidak sepenuhnya dilarang membiayai operasional dari peserta didik atau sumber lain, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Bantuan pendidikan dari negara kepada sekolah swasta tetap dapat diberikan selama memenuhi kriteria yang ditentukan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin