Aswanto mengatakan, tindakan penyadapan sebetulnya memang sangat terkait dengan hak privasi seseorang maka penggunaannya harus dengan pengawasan yang cukup ketat. Artinya, tindakan penyadapan yang dilakukan KPK tidak boleh digunakan tanpa kontrol atau pengawasan.

Meskipun demikian, kontrol tersebut bukan dalam bentuk izin yang berkonotasi ada intervensi dalam penegakan hukum oleh Dewan Pengawas kepada pimpinan KPK, atau seolah-olah pimpinan KPK menjadi sub ordinat dari Dewan Pengawas.

Selain itu, MK menegaskan, kewajiban untuk mendapatkan izin Dewan Pengawas dalam melakukan penyadapan, tidak saja bentuk campur tangan atau intervensi terhadap aparat penegak hukum oleh lembaga yang melaksanakan fungsi di luar penegak hukum.

"Akan tetapi lebih dari itu, merupakan bentuk nyata tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum, khususnya kewenangan pro justicia yang seharusnya hanya dimiliki oleh lembaga atau aparat penegak hukum," ungkap Aswanto.

Baca juga: Pemprov DKI Kaji Tutup Tempat Wisata 6-17 Mei